I. Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah
"demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno
pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari
sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari
istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah
berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem
"demokrasi" di banyak negara.
Kata
"demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat,
dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
Menurut
Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga
negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi
yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam
taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai
tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa
beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di
dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita
menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang
dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia
ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan
belaka (Machstaat).
2. Sistem
Konstitusionil
Pemerintahan
berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem
konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang
Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi
Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan
demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut
nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku
manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia,
tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat,
usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari
demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila).
Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan
presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu
bentuk kekuasaan dari – oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari
segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan
untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif
dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau
menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang
memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara
ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
- Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong
yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur
berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti
luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
- Dalam
demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat
sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
- Dalam
demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus
diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
- Dalam
demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan
cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan,
sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
II. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip
merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain
sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2
landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus
diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga,
yaitu:
1. Suatu
negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau
milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa
negara.
2. Siapapun
yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa
rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh
rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa
bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi
Pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia
ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan
belaka (machtstaat),
b.
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan
yang tertinggi berada di tangan MPR.
2.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3.
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan
yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh
Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya
partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan
aspirasi rakyat,
6.
Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7.
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1
ayat 2 UUD 1945),
8.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9.
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME,
diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10.
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
III. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam
bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil
(2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1.
Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu
berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara
pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal
adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui
adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.
Menghargai hak asasi manusia.
7.
Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan
melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan
karena merugikan semua pihak.
8. Tidak
menganut sistem monopartai.
9. Pemilu
dilaksanakan secara luber.
10.
Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak
kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan
kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
IV. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan
formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta
Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila
menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945
berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia
ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara
Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan
belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun
lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus
dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya.
Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di
dalamnya.
2. Indonesia
menganut sistem konstitusional
Pemerintah
berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan
bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh
ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang
merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti
telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa
(kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan
seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR
mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden
dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat
putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti
penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta
pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan
pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
d. Mencabut
mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila
presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah
undang-undang.
4. Presiden
adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah
MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain
diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis.
Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5.
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat
(kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja
sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan
undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang
legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan
meliputi:
a. Hak
tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak
interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi
(percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak
Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak
Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri
Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR
Presiden
memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri
ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal
tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan
Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai
tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya
berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala
Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya
kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua
anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
V. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila
adalah sebagai berikut:
1. Menjamin
adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan
perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin
tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin
tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin
tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin
adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin
adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada
MPR.
VI. Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
Dalam
bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa
perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar,
yakni:
1. Seminar
Angkatan Darat II, Agustus 1966
a. Bidang
Politik dan Konstitusional
1) Demokrasi
Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti
menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan
oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek
kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan
kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus
diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan
dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization,
institusionalization )
2)
Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3) Clan
revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong
Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan
abad ke-20.
b. Bidang
Ekonomi
Demokrasi
ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai
ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan
yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1)
Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
2) Koperasi
3) Pengakuan
atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
4) Peranan
pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2.
Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila
mengandung prinsip:
a. Pengakuan
dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik,
hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b. Peradilan
yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan
lain apapun.
c. Jaminan
kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu
jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman
dalam melaksanakannya.
3. Symposium
Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi
Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan
kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah
sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih
memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political
culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung
dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly
expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang
terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh
karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak
azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus
ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di
antara 3 hal, yaitu:
a. Adanya pemerintah yang mempunyai
cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b. Adanya kebebasan yang
sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu
rapidly expanding economy.