Sabtu, November 07, 2009 Rahmat Ilham
Didalam mendapatkan layanan kesehatan, pasien mempunyai hak dan
kewajiban sebagaimana Surat edaran DirJen Yan Medik No: YM.02.04.3.5.2504
Tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit, th.1997;
UU.Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan
Pernyataan/SK PB. IDI, sebagai berikut :
HAK PASIEN adalah hak-hak
pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien::
1.
|
Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan
yang berlaku di rumah sakit. Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan
jujur
|
2.
|
Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai
dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi
|
3.
|
Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar
profesi keperawatan
|
4.
|
Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan
keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit
|
5.
|
Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat
klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar
|
7.
|
Hak atas "privacy" dan kerahasiaan penyakit yang
diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda
menurut peraturan yang berlaku
|
8.
|
Hak untuk memperoleh informasi /penjelasan secara lengkap
tentang tindakan medik yg akan dilakukan thd dirinya.
|
9.
|
Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan
dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
|
10.
|
Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap
dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri
sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
|
11.
|
Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam beribad
dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian).
|
12.
|
Hak beribadat menurut agama dan kepercayaannya selama tidak
mengganggu ketertiban & ketenangan umum/pasien lainya.
|
13.
|
Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di
rumah sakit
|
14.
|
Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan
rumah sakit terhadap dirinya
|
16.
|
Hak transparansi biaya pengobatan/tindakan medis yang akan
dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran)
|
17.
|
Hak akses /'inzage' kepada rekam medis/ hak atas kandungan ISI
rekam medis miliknya
|
KEWAJIBAN PASIEN
1.
|
Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah
kesehatannya kepada dokter yang merawat
|
2.
|
Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi dan
perawat dalam pengobatanya.
|
4.
|
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah
dibuatnya
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar